Jambi menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir. Hal tersebut dipicu oleh laporan seorang wanita berinisial NA kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi mengenai penipuan jenis kelamin dan pernikahan sesama jenis. Sontak saja, kabar ini mendadak viral lantaran korban baru mengetahui kebenarannya setelah 10 bulan menjalani biduk rumah tangga.
Sang ‘suami’ yang bernama Earyani mengaku berprofesi sebagai dokter bedah syaraf dan pengusaha tambang. Bahkan, ia tak segan menyebutkan nama perusahaan tempatnya bekerja. Ibu dan ayah korban yang tengah sakit akhirnya menyetujui pernikahan tersebut, melihat sang calob menantu yang telah mapan. Pada akhirnya, pertemuan antara pelaku dengan korban yang bermula dari aplikasi kencan, berujung pada pernikahan siri yang dihadiri oleh pihak keluarga pelaku melalui video call.
Tak lama berselang, ibu korban mengaku ada yang tak beres dengan menantunya. Earyani enggan memberikan identitasnya dengan beragam alasan. Ia pun membawa sang ‘istri’ ke Lahat dan mengurungnya selama 4 bulan. Tak hanya itu, ia bahkan telah menghabiskan uang korban sebesar 300 juta rupiah. Hingga pada akhirnya korban menyadari bahwa sang ‘suami’ bukanlah seorang lelaki berkat bukti-bukti yang telah terkumpul. Tim Unit Tipidter Polresta Jambi pun menindaklanjuti kasus ini dan menuai beragam tanggapan dari warganet. Selain penipuan jenis kelamin, pelaku pun melakukan penipuan profesi yang berpotensi mendapatkan hukuman pidana sebesar 10 tahun. Kasus ini pun menjadi pembelajaran bagi muda-mudi, untuk tetap berhati-hati menggunakan aplikasi kencan, terutama untum dijadikan pasangan hidup.