Hukum Dibeli? Zarof Ricar Buktinya, Tapi Akhirnya Kena Juga!

Berita, Nasional1 Dilihat

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, harus menerima kenyataan pahit: hukumannya resmi diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan ini diumumkan langsung oleh hakim ketua, Albertina Ho, yang juga dikenal sebagai mantan pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain kurungan penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman selama 6 bulan. Barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas pun tetap disita negara.

Bukan Cuma Sekali, Zarof Ricar Kena Kasus Baru

Ternyata, ini bukan akhir dari masalah Zarof. Setelah kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi, ia kembali terseret kasus baru soal dugaan suap di lingkungan peradilan. Dalam penggeledahan rumahnya, Kejaksaan Agung menemukan uang tunai sebesar Rp 920 miliar dan tumpukan emas seberat 51 kilogram!

Kasus ini melibatkan beberapa nama, termasuk pengacara Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo. Mereka diduga bekerja sama menyuap hakim agar memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.

Baca Juga:
Balik Jadi WNI? Eks Marinir Satria Arta Bikin Geger
Bongkar Fakta Erika Carlina dan DJ Panda yang Viral

Uang Suap Mengalir ke Hakim

Modusnya cukup jelas: Lisa dan Isidorus meminta bantuan Zarof untuk ‘mengatur’ putusan pengadilan. Dalam praktiknya, disebutkan uang Rp 5 miliar dialirkan ke hakim, dan Zarof mendapat bagian Rp 1 miliar sebagai fee. Aksi serupa juga diduga terjadi di Mahkamah Agung dengan jumlah suap yang mirip.

Kenapa hukuman Zarof ditambah? Hakim menyebut dampak buruk perbuatannya sangat besar. Tindakannya mencoreng wibawa lembaga peradilan dan menumbuhkan persepsi negatif bahwa hakim bisa dibeli. Hal ini dianggap merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Kejaksaan Tak Terima Vonis Awal

Sebelum putusan banding, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menyatakan banding karena keberatan atas rencana pengembalian uang Rp 8,8 miliar kepada Zarof. Menurut jaksa, uang itu seharusnya tidak kembali ke tangan terdakwa karena merupakan hasil dari tindak pidana.

Albertina Ho, ketua majelis hakim yang memperberat hukuman Zarof, bukan nama sembarangan. Ia dikenal vokal saat menjabat di Dewas KPK dan pernah menjatuhkan sanksi kepada tokoh besar, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri. Keputusan tegas terhadap Zarof ini juga dinilai sebagai bentuk konsistensinya dalam menjaga integritas hukum.

Baca Juga:
Impor Gula Bikin Masuk Bui, Ini Cerita Tom Lembong
Karier Thomas Trikasih Lembong Berakhir di Kasus Impor Gula

Kasus Zarof Ricar jadi pengingat keras bahwa bermain-main dengan hukum, apalagi di ranah pengadilan, akan berujung petaka. Dari suap, gratifikasi, hingga tumpukan uang dan emas, semua akhirnya terbongkar. Hukum mungkin bisa lambat, tapi bukan berarti tidak akan mengejar. Buat kita semua, ini jadi pelajaran penting: keadilan itu memang mahal, tapi bukan berarti bisa dibeli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *