Kominfo beri ultimatum kepada sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri pada Kominfo. Pendaftaran pada kominfo diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022 mendatang. Sayangnya, data yang terhimpun menunjukan hanya Tiktok dan Linktree yang telah melakukan pendaftaran. Di sisi lain, aplikasi ternama seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Youtube, Telegram, Netflix dan Zoom diketahui belum mendaftarkan diri hingga Kamis (23/6/2022).
Dirjen Aplikasi Informatika bertindak tegas terhadap aplikasi-aplikasi yang enggan mendaftarkan diri sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Beliau menuturkan bahwa pihak Kominfo tak segan memutus akses apabila sejumlah aplikasi tersebut tak kunjung mendaftarkan diri melalui online single submission (OSS). Semua ini semata-mata untuk menciptakan iklim dunia digital di Indonesia yang aman dan nyaman.
Seperti yang kita ketahui, kasus penipuan, bocornya data pribadi pengguna dan sebagainya tengah marak terjadi di Indonesia. Untuk itu, Kominfo hendak mewujudkan sistem aplikasi yang aman untuk melindungi privasi para penggunanya. Di sisi lain, terdaftarnya aplikasi memudahkan Kominfo melakukan pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Dengan demikian, ketika pelanggaran terjadi dalam dunia digital, pihak yang berwajib mampu berkoordinasi dengan aplikasi terkait dengan mudah.