Kendaraan di Rumah Ridwan Kamil Disita KPK, Ada Apa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi jadi sorotan publik setelah menyita beberapa kendaraan dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Tapi menariknya, kendaraan-kendaraan ini ternyata bukan atas nama beliau langsung, melainkan tercatat atas nama ajudannya.

Hal ini disampaikan oleh Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Ia bilang kalau bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB dari kendaraan yang disita itu memang bukan atas nama RK, tapi milik orang dekatnya, yakni sang ajudan.

Dugaan Ridwan Kamil

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kasus ini menyeret nama-nama besar, termasuk eks petinggi bank dan sejumlah pihak dari agensi periklanan.

Kendaraan seperti motor Royal Enfield dan mobil mewah Mercedes ditemukan di rumah RK. Tapi sampai sekarang, KPK belum memeriksa beliau secara langsung. Menurut KPK, mereka masih fokus mendalami data dan meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya sebelum memanggil RK.

Baca Juga:
Hukum Dibeli? Zarof Ricar Buktinya, Tapi Akhirnya Kena Juga!
Siapa di Balik Isu Ijazah Palsu Jokowi? Ini Faktanya!

KPK: Bukan Disamarkan, Tapi Masih Ditelusuri

Asep menegaskan, kendaraan itu memang ditemukan di rumah RK, tapi belum bisa langsung disimpulkan bahwa ada penyamaran kepemilikan. Tim penyidik masih mencari tahu posisi dan status kendaraan-kendaraan itu sebenarnya seperti apa.

“Jadi bukan berarti Pak RK sengaja menyamarkan, ya. Kami lagi telusuri,” ujar Asep.

Sudah Ada Tersangka, Tapi Belum Ada Penahanan

Dalam perkembangan kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan direktur utama Bank BJB sampai para pengendali agensi iklan. Namun, kelimanya belum ditahan meski sudah dicegah ke luar negeri.

KPK menduga ada penyalahgunaan anggaran iklan ke media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Pasal yang dikenakan? Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Ngeri juga, ya…

Baca Juga:
Balik Jadi WNI? Eks Marinir Satria Arta Bikin Geger
Hasto Divonis 3,5 Tahun, Katanya Sudah Bisa Tertawa Lega

Meski nama Ridwan Kamil ikut terseret dalam pusaran kasus ini, KPK menekankan bahwa belum ada kesimpulan siapa yang benar-benar terlibat langsung. Penyidikan masih berjalan, dan semua pihak diminta bersabar sampai fakta-fakta terungkap sepenuhnya. Kita tunggu saja kelanjutannya, apakah RK akan segera dipanggil atau justru bebas dari keterlibatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *