Kembali viral di media sosial, cerita dari The Simpsons menarik perhatian setelah kasus yang melibatkan produser musik dan rapper Sean Combs, atau yang lebih dikenal sebagai P Diddy. Episode yang menjadi perbincangan ini berjudul The Great Phatsby, ditayangkan pada musim ke-28 pada tahun 2019. Dalam episode tersebut, karakter-karakter tampil mengenakan pakaian putih yang menyerupai pesta Diddy di dunia nyata. Karakter yang mirip Diddy menggelar pesta mewah yang dihadiri berbagai selebriti dan sosialita.
Prediksi atau Kebetulan?
Sebuah video yang mengaitkan kejadian ini dengan The Simpsons memicu berbagai diskusi di media sosial. Banyak penonton yang terkejut dengan kebetulan yang ada, dengan beberapa orang beranggapan bahwa The Simpsons mampu meramalkan kejadian di masa depan. Namun, ada juga yang percaya bahwa hal ini hanya kebetulan semata.
Baca Juga:
Update Kasus P Diddy: Skandal dan Selebriti yang Terlibat!
Viral Justin Bieber, P Diddy, dan Tragedi di Serdang
Penjelasan Penulis The Simpsons
Menanggapi anggapan ini, Al Jean, salah satu penulis senior The Simpsons, menyatakan bahwa dari 700 episode yang telah ditulis, tidak mungkin tidak ada prediksi yang tepat. Ia mengklaim bahwa keberhasilan ini disebabkan oleh keterlibatan ahli futurologi. Ia mengaitkan hal ini dengan karya Stanley Kubrick yang memasukkan teknologi futuristik dalam filmnya berjudul 2001: A Space Odyssey.
Kasus Penyiraman Air Cabai di Aceh
Di sisi lain, kasus kekerasan di sebuah pondok pesantren di Aceh Barat menyita perhatian publik setelah seorang santri diduga disiram air cabai sebagai hukuman karena merokok. Video yang memperlihatkan santri tersebut mengaku kesakitan menjadi viral. Polisi kini tengah menyelidiki kasus ini dan telah memanggil terduga pelaku, yang berinisial NN.
Baca Juga:
Terungkap Akun Facebook Klarifikasi Kasus Viral Siswi dan Guru!
Fakta Baru Kasus Viral Guru dan Murid di Gorontalo
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Barat, dengan pihak kepolisian yang berkomitmen untuk menyelidiki tuntas kasus ini. Jika terbukti bersalah, terlapor bisa dikenakan pasal tentang kekerasan terhadap anak sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.