Eks Marinir Satria Arta kembali jadi bahan perbincangan publik. Dulu ia viral karena menjadi tentara bayaran di militer Rusia. Kini, lewat video TikTok, ia muncul dengan permintaan mengejutkan: ingin pulang ke Indonesia. Dalam video itu, Eks Marinir Satria Arta menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo, Wapres Gibran, dan Menteri Luar Negeri Sugiono karena ikut militer asing tanpa memahami konsekuensi hukumnya.
Status WNI Eks Marinir Satria Arta Masih Tanda Tanya
Masalahnya, gabung ke militer asing tanpa izin Presiden bisa bikin status Warga Negara Indonesia (WNI) seseorang hilang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan. Jadi, sebelum permintaan Satria dikabulkan, banyak pihak merasa status kewarganegaraannya perlu dicek dulu—apakah dia masih WNI atau sudah resmi kehilangan kewarganegaraannya.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menekankan agar pemerintah nggak gegabah dalam merespons permintaan ini. Harus ada pengecekan administratif dan hukum, termasuk soal loyalitas Satria terhadap NKRI. Kalau memang dia sudah bukan WNI lagi, maka bukan tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan.
Baca Juga:
HUT RI 2025 Cuma Libur Satu Hari? Ini Penjelasannya
Karier Thomas Trikasih Lembong Berakhir di Kasus Impor Gula
TNI AL Angkat Tangan, Kemenlu Masih Pantau
TNI Angkatan Laut, tempat Satria dulu berdinas, juga menolak ikut campur. Mereka menyebut Satria sudah diberhentikan tidak hormat karena desersi sejak Juni 2022. Bahkan, dia sudah dijatuhi hukuman penjara dan resmi diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan militer.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri menyatakan masih memantau keberadaan Satria di Rusia dan tetap menjalin komunikasi dengannya. Tapi soal status kewarganegaraan, itu jadi wewenang Kementerian Hukum.
Kewarganegaraan Bisa Dipulihkan, Tapi…
Ahli hukum internasional menyebut, kalau memang Satria sudah kehilangan status WNI dan belum menjadi warga negara Rusia, maka dia saat ini berstatus “stateless” alias tidak punya kewarganegaraan. Meski begitu, pemerintah sebenarnya masih bisa mengembalikan status WNI Satria, asalkan ia tidak lagi aktif jadi tentara bayaran.
Menteri Hukum menyebut, sampai Mei 2025, Satria belum mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan. Tapi, status WNI bisa gugur otomatis kalau seseorang aktif dalam militer asing tanpa izin. Untuk resmi mengeluarkan surat kehilangan kewarganegaraan, tetap harus ada laporan dari instansi pemerintah, yang kemudian diverifikasi.
Baca Juga:
Siapa Ayah dari Anak Erika Carlina? Warganet Kepo!
Impor Gula Bikin Masuk Bui, Ini Cerita Tom Lembong
Kasus Satria Arta Kumbara jadi pelajaran penting tentang arti loyalitas dan konsekuensi hukum dari pilihan hidup. Meski alasan ekonominya bisa dimengerti, keputusan untuk bergabung dengan militer asing tetap punya dampak serius. Pemerintah saat ini sedang menimbang secara hati-hati—bukan soal simpati semata, tapi juga tentang hukum dan kedaulatan negara. Jadi, pulang atau tidak, semuanya tergantung hasil verifikasi.