Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Menurut hakim Rios Rahmanto, Hasto terbukti menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam kasus yang sempat bikin heboh publik ini.
Selain hukuman penjara, tersangka juga dikenai denda sebesar Rp250 juta. Kalau denda itu nggak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 3 bulan.
Hasto Nggak Terbukti Halangi Penyidikan
Walaupun dijerat karena memberi suap, majelis hakim menyatakan bahwa ia tidak terbukti menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Ini sekaligus mematahkan dakwaan pertama yang diajukan jaksa KPK.
Vonis ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Baca Juga:
Balik Jadi WNI? Eks Marinir Satria Arta Bikin Geger
Bongkar Fakta Erika Carlina dan DJ Panda yang Viral
Jaksa dan Pengacara Baku Hantam di Persidangan
Selama proses persidangan, drama antara tim jaksa dan pengacara pun tak terhindarkan. Jaksa menuding tersangka berperan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang gagal pada awal 2020, bahkan sampai menyuruh orang lain merendam ponsel agar jejak komunikasi tak terlacak.
Jaksa juga menuduh tersangka ikut membantu dana suap Harun Masiku, walaupun yang cair baru Rp400 juta dari total Rp1,5 miliar yang direncanakan. Namun, pihak Hasto tetap membantah semua tuduhan itu, dan menyebut tidak ada saksi yang secara langsung menyatakan Hasto terlibat.
Hasto: “Sudah Bisa Tertawa Lega”
Setelah vonis dijatuhkan, Hasto tampak cukup tenang. Ia bilang bahwa akhirnya bisa tertawa lega karena proses pengadilan berjalan sesuai harapannya. Bahkan ia merasa jadi korban komunikasi dari anak buahnya sendiri.
Ia juga menyindir bagaimana hukum sekarang bisa dijadikan alat kekuasaan, menyamakan dirinya dengan kasus eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang juga divonis penjara. Ia merasa sejak awal sudah tahu arah vonis akan ke angka 3,5 hingga 4 tahun.
Akan Tetap Berjuang, Tak Akan Mundur
Meski telah divonis bersalah, tersangka menegaskan dirinya tetap tegak kepala dan akan terus melawan ketidakadilan. Ia menilai kasus ini berkaitan dengan upaya mengguncang PDI Perjuangan, menjelang kongres partai.
Saat ditanya soal kemungkinan mundur dari jabatan Sekjen, Hasto menjawab diplomatis. Katanya, yang utama adalah menjaga konsolidasi partai agar tetap solid.
Baca Juga:
Akhir Perjalanan Sang ‘Sleeping Prince’ dari Arab Saudi
Karier Thomas Trikasih Lembong Berakhir di Kasus Impor Gula
Vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto jadi babak baru dalam kisah panjang kasus Harun Masiku. Meski dinyatakan bersalah memberi suap, Hasto tetap menyatakan dirinya korban dan bersikeras akan terus memperjuangkan keadilan. Apakah ini akhir cerita? Sepertinya belum.