Setiap Ramadan, muncul pertanyaan seputar hukum menangis saat puasa. Menangis adalah ekspresi manusia dalam mengungkapkan perasaan. Dalam Islam, umat harus menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti yang diatur dalam Al Baqarah ayat 183. Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, seperti yang disebutkan dalam buku Cerdas Intelektual dan Spiritual, termasuk berhubungan badan, makan dan minum secara sengaja, dan lain-lain. Namun, menangis tidak membatalkan puasa menurut M Quraish Shihab, kecuali jika air mata masuk ke dalam mulut dan tertelan.
Baca Juga: Pentingnya Mengendalikan Emosi dalam Berpuasa Menurut Islam
Hal yang Membatalkan Puasa
Menurut buku Bekal Ramadhan oleh Ahmad Zarkasih Lc, beberapa hal yang dapat membatalkan puasa antara lain makan dan minum, sengaja muntah, berhubungan badan, dan lain-lain. Jika puasa batal, wajib untuk diganti atau mengqadha. Ada kondisi-kondisi tertentu yang memperbolehkan seseorang untuk membatalkan puasa dan menggantinya di lain hari, seperti yang dijelaskan dalam buku Mukjizat Puasa oleh Yusuf Qardhawi.
Baca Juga: Apa Manfaat Kesehatan dari Puasa Ramadhan?
Konsekuensi Membatalkan Puasa
Islam melarang membatalkan puasa tanpa uzur. Orang yang melakukannya harus menanggung konsekuensi, seperti yang disebutkan dalam buku Wanita Hamil atau Menyusui, Qadha atau Fidyah? oleh Firman Arifandi Lc MA. Konsekuensi tersebut bisa berupa membayar kaffarah, yang setara dengan hukuman melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan. Nabi Muhammad SAW juga menyatakan bahwa puasa yang dibatalkan tanpa uzur tidak dapat diganti, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits.