Topan Ginting Tak Sendiri? KPK Mulai Bongkar Jaringan Suap

Berita, Nasional20 Dilihat

KPK mencium aroma kuat bahwa Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara yang kini dinonaktifkan, nggak main sendirian dalam kasus dugaan suap proyek jalan. Ada dugaan kuat bahwa Topan Ginting menerima perintah dari pihak lain untuk ‘mengamankan’ dana haram tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, saat memberikan keterangan di Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025. “Kita lagi telusuri nih, siapa aja yang terlibat dan ke mana aja Topan ini berkoordinasi,” ujarnya.

Topan Ginting Memilih Bungkam

Topan Ginting masih memilih bungkam soal keterlibatannya dalam kasus dugaan suap proyek jalan, tapi itu tidak menghentikan langkah KPK. Penyelidik mulai menggali informasi dari lingkungan terdekatnya, termasuk keluarga. Tak hanya itu, barang bukti elektronik yang sudah diamankan kini tengah dibongkar di laboratorium forensik. Setiap data digital yang mungkin menyimpan jejak komunikasi atau transaksi mencurigakan diperiksa satu per satu untuk mengungkap fakta tersembunyi.

Fokus penyidikan saat ini ada pada dua titik penting: siapa yang memberikan perintah kepada Topan Ginting, dan bagaimana aliran dana korupsi tersebut bergerak. Dua hal ini dianggap sebagai kunci untuk memetakan pola permainan yang lebih besar di balik proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah itu.

Baca Juga:
Impor Gula Bikin Masuk Bui, Ini Cerita Tom Lembong
Karier Thomas Trikasih Lembong Berakhir di Kasus Impor Gula

Kronologi Suap Proyek Jalan

Jadi ceritanya begini, pada 26 Juni 2025 lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Nggak lama, tepatnya 28 Juni, mereka menetapkan lima tersangka dari dua klaster berbeda.

Yang pertama, ada Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar—pejabat UPTD Gunung Tua sekaligus PPK proyek. Di klaster kedua, ada Heliyanto dari Satker PJN Wilayah I, serta dua pihak swasta: M. Akhirun Efendi dari PT Dalihan Natolu Group dan M. Rayhan Dulasmi Piliang dari PT Rona Na Mora.

Nilai Proyeknya Gede Banget

Proyek jalan yang dipermasalahkan ini nggak main-main nilainya—total enam proyek dari dua klaster itu mencapai Rp231,8 miliar! KPK menduga Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pihak yang menyuap. Sedangkan penerimanya, ya para pejabat yang tadi disebut.

Baca Juga:
Balik Jadi WNI? Eks Marinir Satria Arta Bikin Geger
Hasto Divonis 3,5 Tahun, Katanya Sudah Bisa Tertawa Lega

Dari kasus ini, jelas banget bahwa dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Sumut bukan cuma soal satu dua orang. Ada jaringan yang diduga bekerja di balik layar, saling memberi perintah dan menyalurkan dana. KPK pun lagi kerja keras membongkar semua lapisannya. Kita tunggu saja kelanjutannya—semoga nggak berhenti di permukaan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *