Yaqut Cholil Qoumas Ditahan, Ini Kronologi Kasusnya

Berita, Nasional, Viral0 Dilihat

Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali jadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan pada tahun 2023 hingga 2024 yang diduga disalahgunakan dan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Berikut kronologi lengkap yang berhasil diungkap oleh penyidik.

Awal Mula Kuota Haji Tambahan 2023

Kasus ini bermula pada Mei 2023 ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 8.000 jemaah. Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, awalnya disepakati bahwa seluruh kuota tambahan tersebut akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Namun kemudian muncul usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah agar pembagian kuota tidak sepenuhnya untuk reguler. Usulan tersebut membagi kuota menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Usulan ini akhirnya disetujui oleh Menteri Agama saat itu melalui keputusan resmi yang menetapkan 7.360 jemaah untuk haji reguler dan 640 jemaah untuk haji khusus.

Baca Juga:
4 Fakta Mengejutkan di Perang AS-Israel vs Iran
Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Begini Fakta Lengkapnya

Dugaan Permainan Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Masalah mulai muncul ketika pengelolaan kuota haji khusus tambahan tersebut diduga tidak berjalan sesuai aturan. Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama disebut memberikan kelonggaran kebijakan bagi calon jemaah tertentu agar bisa berangkat tanpa harus mengikuti antrean panjang.

Dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dialokasikan kepada puluhan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Beberapa jemaah bahkan bisa berangkat menggunakan skema percepatan yang tidak sesuai nomor antrean nasional.

Diduga ada pungutan biaya tambahan untuk mempercepat keberangkatan jemaah. Biaya ini mencapai sekitar USD 5.000 atau lebih dari Rp80 juta per orang. Uang tersebut dikumpulkan dari pihak travel haji khusus dan disebut-sebut mengalir ke sejumlah pejabat terkait.

Kuota Haji 2024 dan Skema Baru

Pada tahun berikutnya, Arab Saudi kembali memberikan kuota dasar haji untuk Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia juga memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Dalam rapat dengan DPR, pembagian kuota tambahan tersebut awalnya direncanakan tetap menggunakan skema lama, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam perkembangannya muncul rencana baru yang mengubah pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema ini membuat jumlah jemaah haji khusus meningkat secara signifikan.

Diduga perubahan skema ini dilakukan melalui komunikasi internal serta koordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan otoritas haji di Arab Saudi.

Dugaan Pungutan Fee dari Travel Haji

Dalam proses pengisian kuota tambahan haji khusus, penyidik menemukan adanya praktik pengumpulan fee dari penyelenggara travel haji. Besaran biaya yang diminta bervariasi, mulai dari sekitar USD 2.000 hingga USD 2.500 per jemaah.

Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah melalui paket haji khusus yang mereka beli. Praktik ini diduga berlangsung selama beberapa bulan, mulai awal hingga pertengahan tahun 2024.

Ketika muncul isu pembentukan panitia khusus haji di DPR, sebagian dana yang sudah dikumpulkan disebut sempat dikembalikan. Namun penyidik menduga masih ada sebagian dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK

Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas pada Maret 2026. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Dalam kasus ini, Yaqut dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

Baca Juga:
Purbaya Yudhi Sadewa Sidak ke Kantor BNI, Ada Apa?
Pesawat BBM Pelita Air Jatuh di Nunukan, Ini Kronologinya

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menunjukkan bagaimana kebijakan yang seharusnya membantu masyarakat justru bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Perubahan skema pembagian kuota, dugaan pungutan biaya tambahan, hingga praktik percepatan keberangkatan jemaah menjadi bagian dari rangkaian masalah yang kini tengah diusut KPK.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan bisa mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memberikan keadilan bagi masyarakat, khususnya calon jemaah haji yang selama ini harus menunggu antrean sangat panjang untuk berangkat ke Tanah Suci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *