Denda Rp 750.000 untuk Merokok Saat Berkendara

Otomotif13 Dilihat
Spread the love

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menekankan bahwa setiap pengemudi yang merokok saat berkendara dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp 750.000. Larangan ini diresmikan melalui UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenneg. No. 12/2019 tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Baca Juga: Kopling Motor: Peran, Tipe, dan Tips Pemeliharaan

Polda Metro Jaya menegaskan larangan merokok saat berkendara sesuai aturan lalu lintas, menghindari gangguan konsentrasi dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Keterangan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Tips Aman Berkendara Motor di Musim Hujan

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 6 huruf c menegaskan, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengendarai sepeda motor.” Terkait dengan sanksi hukum, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan terpengaruh oleh keadaan yang mengganggu konsentrasi dapat dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 750.000,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *