Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab dipanggil Tom Lembong, akhirnya harus mendekam di penjara selama 4,5 tahun. Vonis itu dijatuhkan karena masalah impor gula saat ia masih menjabat.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025. Hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dakwaan jaksa.
Menurut hakim, kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan Tom melanggar aturan yang berlaku. Salah satu pelanggarannya adalah tidak adanya rapat koordinasi sebelum izin impor diterbitkan. Padahal, untuk urusan impor sebesar 1,6 juta ton gula di tahun 2016 sampai pertengahan 2017, seharusnya ada pembahasan khusus.
Kerugian Negara
Dari kebijakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 194 miliar. Angka ini muncul karena PT PPI (perusahaan plat merah) membeli gula dari swasta dengan harga lebih mahal dari Harga Pokok Penjualan (HPP) petani. Saat itu, harga gula yang dibeli adalah Rp 9.000 per kilogram, padahal HPP-nya cuma Rp 8.900.
Jaksa sebenarnya memperkirakan kerugian negara lebih besar, yaitu sekitar Rp 578 miliar. Tapi hakim berpendapat, yang benar-benar bisa dihitung secara pasti hanya Rp 194 miliar saja. Sisanya dianggap belum jelas.
Baca Juga:
Romantis atau Selingkuh? Kristin Cabot dan CEO Astronomer Viral
Siapa Ayah dari Anak Erika Carlina? Warganet Kepo!
Tom Lembong Tidak Terima Uang Sepeser pun
Meskipun diputus bersalah, Tom Lembong dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Hakim menyebut, Tom tidak menerima uang atau keuntungan pribadi dari keputusan impor gula itu. Bahkan, ia sempat menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian negara.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan kooperatif selama proses hukum.
Namun tetap saja, posisi Tom sebagai pejabat negara membuat pelanggarannya dianggap berat. Ia dinilai lalai menjalankan tugas dengan benar, apalagi tugas itu berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Protes Tom Lembong
Setelah sidang, Tom Lembong mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, keputusan hakim agak janggal karena seakan-akan mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan waktu itu. Ia bilang, aturan perundangan jelas memberikan hak kepada Mendag untuk mengatur soal perdagangan, termasuk impor bahan pokok seperti gula.
Tom merasa, selama persidangan tidak pernah sekalipun disebutkan kalau dirinya punya niat jahat (mens rea). Yang dipermasalahkan hanya soal pelanggaran aturan administrasi saja.
Menurut Tom, seharusnya yang berwenang mengatur impor gula memang menteri teknis, bukan menteri koordinator atau rapat koordinasi. Jadi, ia menyimpulkan bahwa putusan ini mengabaikan fakta tersebut.
Denda dan Barang yang Dikembalikan
Selain hukuman penjara 4,5 tahun, Tom juga harus membayar denda Rp 750 juta. Kalau tidak dibayar, hukumannya bisa bertambah 6 bulan kurungan. Tapi, ia tidak dikenakan uang pengganti karena memang tidak terbukti menerima uang dari kasus ini. Barang-barang pribadinya seperti iPad dan MacBook yang sempat disita pun akhirnya dikembalikan.
Baca Juga:
Humaira Asghar Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Wafat Sejak 2024
Kasus Kemendikbud: Jurist Tan Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Besar!
Kasus Tom Lembong ini jadi pengingat bahwa jabatan tinggi datang dengan tanggung jawab besar. Meski tidak terbukti memperkaya diri sendiri, keputusan yang diambil saat menjabat bisa berdampak panjang, apalagi jika menyangkut hajat hidup orang banyak seperti urusan gula. Jadi, buat siapa pun yang pegang amanah, harus benar-benar hati-hati supaya tidak berujung di meja hijau.