Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024

Spread the love

Masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Umum 2024 untuk menentukan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD untuk periode 2024-2029. Namun, pertanyaan muncul, kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pengganti Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin akan dilakukan? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 memberikan panduan dengan skenario 1 atau 2 putaran.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Memimpin Hasil Pemilu 2024

Skenario 1: Satu Putaran

Pemilihan Presiden (Pilpres) mengikuti jadwal berikut:

Pemungutan dan Penghitungan Suara:

Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024

Penghitungan suara: Rabu-Kamis, 14-15 Februari 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu, 15 Februari-20 Maret 2024

Penetapan Hasil Pemilu:

Tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Pengucapan Sumpah/Janji:

Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024

Anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024

Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Skenario 2: Dua Putaran

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih:

Jumat-Kamis, 22 Maret-25 April 2024

Kampanye:

Minggu-Sabtu, 2 Juni-22 Juni 2024

Masa Tenang:

Minggu-Selasa, 23-25 Juni 2024

Pemungutan Suara Putaran Kedua:

Rabu, 26 Juni 2024

Penghitungan Suara:

Rabu-Kamis, 26-27 Juni 2024

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara:

Kamis-Sabtu, 27-20 Juli 2024

Penetapan Hasil Pemilu:

Tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.

Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden:

Minggu, 20 Oktober 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024: 10 Fakta Pemilu di Berbagai Negara

Dengan ketentuan ini, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode berikutnya akan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh PKPU No 3/2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *