Masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Umum 2024 untuk menentukan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD untuk periode 2024-2029. Namun, pertanyaan muncul, kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pengganti Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin akan dilakukan? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 memberikan panduan dengan skenario 1 atau 2 putaran.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Memimpin Hasil Pemilu 2024
Skenario 1: Satu Putaran
Pemilihan Presiden (Pilpres) mengikuti jadwal berikut:
Pemungutan dan Penghitungan Suara:
Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
Penghitungan suara: Rabu-Kamis, 14-15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu, 15 Februari-20 Maret 2024
Penetapan Hasil Pemilu:
Tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Pengucapan Sumpah/Janji:
Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024
Anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Skenario 2: Dua Putaran
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih:
Jumat-Kamis, 22 Maret-25 April 2024
Kampanye:
Minggu-Sabtu, 2 Juni-22 Juni 2024
Masa Tenang:
Minggu-Selasa, 23-25 Juni 2024
Pemungutan Suara Putaran Kedua:
Rabu, 26 Juni 2024
Penghitungan Suara:
Rabu-Kamis, 26-27 Juni 2024
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara:
Kamis-Sabtu, 27-20 Juli 2024
Penetapan Hasil Pemilu:
Tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden:
Minggu, 20 Oktober 2024.
Baca Juga: Pemilu 2024: 10 Fakta Pemilu di Berbagai Negara
Dengan ketentuan ini, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode berikutnya akan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh PKPU No 3/2022.