Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024

Berita, Nasional, Politik83 Dilihat
Spread the love

Masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Umum 2024 untuk menentukan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD untuk periode 2024-2029. Namun, pertanyaan muncul, kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pengganti Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin akan dilakukan? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 memberikan panduan dengan skenario 1 atau 2 putaran.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Memimpin Hasil Pemilu 2024

Skenario 1: Satu Putaran

Pemilihan Presiden (Pilpres) mengikuti jadwal berikut:

Pemungutan dan Penghitungan Suara:

Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024

Penghitungan suara: Rabu-Kamis, 14-15 Februari 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu, 15 Februari-20 Maret 2024

Penetapan Hasil Pemilu:

Tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Pengucapan Sumpah/Janji:

Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024

Anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024

Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Skenario 2: Dua Putaran

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih:

Jumat-Kamis, 22 Maret-25 April 2024

Kampanye:

Minggu-Sabtu, 2 Juni-22 Juni 2024

Masa Tenang:

Minggu-Selasa, 23-25 Juni 2024

Pemungutan Suara Putaran Kedua:

Rabu, 26 Juni 2024

Penghitungan Suara:

Rabu-Kamis, 26-27 Juni 2024

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara:

Kamis-Sabtu, 27-20 Juli 2024

Penetapan Hasil Pemilu:

Tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.

Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden:

Minggu, 20 Oktober 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024: 10 Fakta Pemilu di Berbagai Negara

Dengan ketentuan ini, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode berikutnya akan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh PKPU No 3/2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *