Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, Kompol Kosmas K Gae, resmi diberhentikan dari kepolisian. Keputusan ini diambil setelah insiden tragis yang menewaskan seorang driver ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Dalam sidang etik di Mabes Polri, Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Majelis sidang menilai tindakan Kosmas masuk kategori pelanggaran berat dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Pengakuan Kompol Kosmas
Di hadapan sidang, Kosmas mengaku kaget karena baru mengetahui korban terlindas setelah videonya ramai di media sosial. Ia menegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk mencelakakan orang.
“Sungguh di luar dugaan. Saya baru tahu setelah video itu viral,” ungkapnya. Ia pun menyampaikan duka cita mendalam untuk keluarga korban dan meminta maaf kepada pimpinan serta rekan-rekan Polri.
Baca Juga:
Unisba dan Unpas Terdampak Gas Air Mata, Begini Kronologinya
Demo Jakarta 2 September 2025: 7 Titik Aksi Serentak
Hukuman Tambahan
Selain dipecat, Kosmas juga dijatuhi hukuman administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, mulai 29 Agustus sampai 3 September 2025.
Tak hanya Kosmas, ada enam anggota Brimob lainnya yang ikut diproses etik. Dua orang termasuk kategori pelanggaran berat, sementara sisanya dianggap melakukan pelanggaran sedang.
Nama Anggota | Posisi Saat Kejadian | Kategori Pelanggaran | Sanksi |
---|---|---|---|
Kompol Kosmas K Gae | Duduk di samping sopir rantis | Berat | PTDH + Patsus 6 hari |
Bripka Rohmat | Sopir rantis | Berat | Sidang etik + proses lanjut |
Aipda M Rohyani | Penumpang belakang | Sedang | Sanksi etik |
Briptu Danang | Penumpang belakang | Sedang | Sanksi etik |
Briptu Mardin | Penumpang belakang | Sedang | Sanksi etik |
Baraka Jana Edi | Penumpang belakang | Sedang | Sanksi etik |
Baraka Yohanes David | Penumpang belakang | Sedang | Sanksi etik |
Kronologi Kejadian dan Respon Kapolri
Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Rantis Brimob sempat menabrak Affan, lalu melaju kembali hingga melindas korban yang sudah tergeletak di jalan. Insiden ini memicu kemarahan massa ojol dan warga sekitar yang kemudian mendatangi Mako Brimob Kwitang. Amarah warga sempat memuncak hingga sebuah pos polisi dibakar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta berjanji mengusut kasus ini secara transparan. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan rasa kecewanya terhadap tindakan aparat. Ia meminta agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Baca Juga:
Video DJ Sound Horeg, Eko Patrio Buka Suara
Sri Mulyani Buka Suara Usai Rumahnya Dijarah Massa
Kasus tewasnya ojol Affan Kurniawan menjadi pukulan besar bagi institusi Polri. Pemecatan Kompol Kosmas menunjukkan bahwa pelanggaran berat tidak bisa ditoleransi, apalagi sampai merenggut nyawa. Meski Kosmas menyebut tidak ada niat mencelakakan, konsekuensi hukum dan etik tetap dijalankan demi menjaga kepercayaan publik.
FAQ Seputar Kasus Kompol Kosmas
1. Kenapa Kompol Kosmas dipecat?
Kosmas dianggap melanggar kode etik berat dalam insiden tewasnya Affan Kurniawan. Ia dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
2. Siapa saja anggota Brimob lain yang ikut diproses?
Ada enam anggota lain selain Kosmas. Bripka Rohmat sebagai sopir rantis juga masuk kategori pelanggaran berat. Lima lainnya dikategorikan pelanggaran sedang.
3. Apa hukuman tambahan untuk Kompol Kosmas?
Selain dipecat, Kosmas juga menjalani hukuman administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari.
4. Bagaimana respons pemerintah terkait kasus ini?
Kapolri meminta maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut tuntas, sementara Presiden Prabowo menegaskan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.