Naik Motor Pakai Sandal Jepit Kena Tilang, Benarkah?

Berita85 Dilihat

Jagat maya dihebohkan oleh kabar penilangan yang dikarenakan penggunaan sandal jepit ketika tengah mengendarai sepeda motor. Warganet berbondong-bondong memberikan komentar beragam terkait isu tersebut. Lantas benarkah isu tersebut?

                Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo akhirnya angkat bicara terkait isu pelanggaran penggunaan sandal jepit saat berkendara yang tengah viral. Beliau menegaskan bahwa peraturan tersebut semata-mata untuk menjaga keselamatan pengendara. Sejatinya, penggunaan sandal jepit saat berkendara bertujuan untuk mengurangi fatalitas ketiks terjadi kecelakaan. Masyarakat tidak akan ditilang lantaran hal tersebut, melainkan hanya diberikan imbauan. Sebab, pemakaian sendal jepit bagi pengendara bermotor bukanlah sebuah pelanggaran yang diatur dalam undang-undang. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempertegas hal tersebut, di mana pengendara sepeda motor tidak diwajibkan menggunakan sepatu. Di sisi lain, dalam undang-undang tidak diatur perihal sanksi bagi pemotor yang pakai sandal, melainkan kewajiban dalam menggunakan helm berstandar SNI.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat berbicara mengenai aturan penggunaan sepatu ketika mengendarai motor, namun lebih ditujukan untuk pegiat ojek online dalam menjalankan aktivitasnya. Dalam aturan tersebut, ojek online diharuskan menggunakan beberapa atribut, seperti jaket identitas, sepatu, celana panjang, sarung tangan dan membawa jas hujan. Akan tetapi, tak ada poin yang mengatur sanksi atas pelanggaran penggunaan atribut tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *